1.
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan
perdagangan barang dan jasa. ™
(trademark)
2.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. ©
(copyright)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar