Rabu, 31 Oktober 2012

Macam-macam HAKI

1.    Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dlm kegiatan perdagangan barang dan jasa. ™ (trademark)
2.   Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencita atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. © (copyright)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar